Pandemi COVID-19 dan Krisis Akses Pembiayaan : UMKM dari Aspek Permodalan


Sumber : modalku.co.id
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Krisis ekonomi dan juga masa pandemi yang diakibatkan karena COVID-19 yang terjadi di negara kita sejak beberapa waktu yang lalu menyebabkan banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut. Mengingat pengalaman yang telah dihadapi oleh Indonesia selama krisis beberapa tahun lalu, kiranya tidak berlebihan apabila pengembangan sektor swasta difokuskan pada UKM, terlebih lagi unit usaha ini seringkali terabaikan hanya karena hasil produksinya dalam skala kecil dan belum mampu bersaing dengan unit usaha lainnya.
Novania dan Khudin (2016: 1) menyatakan bahwa “Peran dan potensi UMKM yang strategis dan diakui dalam perekonomian nasional tidak membebaskan sektor ini dari permasalahan klasik, yaitu terbatasnya modal untuk pengembangan usahanya”. Padahal ketersediaan modal usaha merupakan kebutuhan mutlak bagi mereka. Menyinggung perihal sulitnya akses permodalan disebabkan oleh kesulitan UMKM untuk memenuhi persyaratan pinjaman dari pihak perbankan, para kreditur UMKM sebagian besar terdaftar tidak memiliki agunan untuk memenuhi syarat dalam rangka mendapatkan akses persetujuan pinjaman perbankan. Sebagai akibatnya, UMKM tampak kurang prospektif untuk diberikan pinjaman/kredit modal karena ketidakmampuan pemenuhan syarat-syarat sebagai jaminan jaminan pinjaman, dan dikhawatirkan UMKM tidak mampu melunasi pinjaman kreditnya.

Perkembangan UMKM di Indonesia
Menurut Napasha (2012) menyatakan bahwa dalam pembangunan ekonomi di Indonesia UMKM selalu digambarkan sebagai sektor yang mempunyai peranan yang penting, karena sebagian besar jumlah penduduknya berpendidikan rendah dan hidup dalam kegiatan usaha kecil baik di sektor tradisional maupun modern. Peranan UMKM tersebut menjadi bagian yang diutamakan dalam setiap perencanaan tahapan pembangunan yang dikelola oleh dua departemen yaitu :
  • Departemen Perindustrian dan perdagangan
  • Departemen Koperasi dan UMKM
Namun demikian, usaha pengembangan yang telah dilaksanakan masih belum memuaskan hasilnya, karena pada kenyataannya kemajuan UMKM sangat kecil dibandingkan kemajuan yang dicapai usaha besar. Persaingan semakin ketat, karena semakin terbukanya pasar di dalam negeri, merupakan ancaman bagi UMKM dengan semakin banyaknya barang dan jasa yang masuk dari luar akibat dampak globalisasi. Oleh karena itu pembinaan dan pengembangan UMKM saat ini dirasakan semakin mendesak dan sangat strategis untuk mengangkat perekonomian rakyat, maka kemandirian UMKM diharapkan dapat tercapai dimasa mendatang.
Perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terbukti merupakan penggerak utama sektor riil yang berpengaruh langsung terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, jumlah UMKM pada tahun 2011 sebanyak 55,2 juta unit dengan terbagi sebagai berikut 54.559.969 unit Usaha Mikro, 602.195 unit Usaha Kecil dan 44.280 unit Usaha Menengah. Jumlah UMKM pada tahun 2011 adalah sekitar 99,99 persen dari jumlah total unit usaha yang ada, Unit-unit tersebut diperkirakan mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 97,24 persen. Namun demikian perkembangan UMKM umumnya masih mengalami berbagai masalah dan belum sepenuhnya sesuai dengan yang diharapkan. Masalah yang hingga kini masih menjadi kendala dalam pengembangan usaha UMKM adalah keterbatasan modal yang dimiliki dan sulitnya UMKM mengakses sumber permodalan. Sebelum diberlakukannya Undang-Undang tentang Bank Indonesia No. 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.3 Tahun 2004, kebijakan Bank Indonesia dalam membantu pengembangan usaha kecil dan koperasi, Bank Indonesia dapat memberikan bantuan keuangan kepada UMKM, yang dikenal dengan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI). Setelah Undang Undang tersebut di atas diberlakukan peranan Bank Indonesia dalam membantu usaha kecil menjadi bersifat tidak langsung dan lebih terfokus kepada bantuan teknis serta pengembangan kelembagaan. Tugas pengelolaan kredit program telah dialihkan kepada tiga BUMN yang ditunjuk Pemerintah, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Bank Tabungan Negara (BTN), dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Dalam hal ini, PT BRI berfungsi sebagai koordinator penyaluran skim KUT, KKop dan KKPA-TR, PT BTN sebagai koordinator penyaluran skim KPRS dan KPRSS, sementara PT PNM sebagai koordinator penyaluran skim kredit lainnya. Pengalihan tersebut mencakup pengelolaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) dalam rangka kredit program yang masih berjalan dan belum jatuh tempo serta yang telah disetujui tetapi belum ditarik.

Peranan Lembaga Pembiayaan dalam Pengembangan UMKM
Rachmad (2016) menyatakan bahwa masalah akses dana permodalan bagi UMKM di Indonesia hingga kini masih terjadi. Padahal ketersediaan modal usaha merupakan kebutuhan mutlak bagi mereka. Kebijakan pemerintah baik melalui nota kesepahaman dengan berbagai instansi yang kemudian dikenal dengan program KUR atau melalui peraturan Bank Indonesia No.14/22/PBI/2012 telah menunjukkan perhatian pemerintah untuk memberikan solusi kepada UMKM terkait dengan masalah permodalan dengan menjalankan peran lembaga pembiayaan sebagai alternatif sumber pembiayaan bagi UMKM. Pada kenyataannya, program ini juga tidak mudah dilaksanakan baik oleh UMKM maupun oleh lembaga pembiayaan. UMKM merasa kesulitan untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh lembaga pembiayaan terutama dalam hal pembukuan dan agunan. Demikian juga lembaga pembiayaan menemukan kesulitan UMKM yang feasible dan bankable untuk dibiayai untuk menghindari adanya kredit bermasalah. Saat ini akses pembiayaan UMKM lebih banyak diperoleh dari bank umum dibandingkan dengan lembaga pembiayaan seperti koperasi dan lembaga pembiayaan non bank. Tedjasuksmana (2014:195) menyatakan bahwa lembaga pendanaan sebagai institusi penyedia modal bagi suatu usaha, maka tidaklah dapat dilepaskan dari kacamata perbankan mengamati informasi keuangan dari suatu usaha yang dapat memberikan deskripsi tentang sumber dan penggunaan dana yang disajikan dalam bentuk cash flow. Dengan demikian, kelayakan suatu usaha dilihat dari kemampuannya dalam menghasilkan GOFG, gross operating fund generation, selisih antar laba operasional dikurangi oleh pajak, bunga, dan dividen.
Persaingan antar lembaga pembiayaan menjadikan lembaga pembiayaan non bank yang kurang populer mengalami penurunan jumlah debitur. Meskipun demikian pangsa UMKM bagi lembaga pembiayaan masih besar. Lembaga pembiayaan non bank menghadapi kendala untuk mendapatkan informasi calon debitur. Hal ini berguna untuk menghindarkan pemberian kredit/pinjaman yang tumpang tindih yang akan menyebabkan terjadinya kesulitan pembayaran. Lembaga pembiayaan telah melakukan inovasi dalam sistem penagihan Pembayaran kredit/pinjaman,. Lembaga pembiayaan saat ini lebih agresif mendekati UMKM. Sistem penagihan yang semula bulanan diubah menjadi harian untuk sektor perdagangan. Sistem penagihan “jemput bola” dalam arti mendatangi debitur one on one, saat ini dilakukan oleh lembaga pembiayaan baik bank maupun non bank. Sistem penagihan harian ini membantu UMKM menghemat waktu dan tenaga serta juga menghindarkan UMKM dari potensi munculnya kredit bermasalah atau bahkan kredit macet. Sistem ini juga memungkinkan lembaga pembiayaan melakukan close monitoring usaha dan memberikan pembinaan secara personal mengenai cara mengelola usaha dan keuangan. Sistem penagihan harian juga membuat UMKM merasa cicilan dan bunga atau sistem bagi hasil yang dikenakan oleh lembaga pembiayaan menjadi lebih ringan sehingga UMKM tidak mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran. Kondisi ini menyebabkan angka kredit bermasalah menjadi kecil.
Lembaga pembiayaan juga berperan melakukan pembinaan terhadap UMKM untuk mengembangkan usaha antara lain membantu promosi dalam bentuk mengikut sertakan UMKM ke dalam pameran, memberikan konsultansi mengenai pengembangan usaha dan menfasilitasi keberadaan tempat usaha. Pembinaan yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan seringkali mendapat penolakan dari UMKM dengan alasan tidak ada waktu dan merepotkan. Terutama pembinaan dalam hal keuangan, UMKM lebih menyukai untuk membuat pembukuan secara mandiri meskipun seringkali terbengkalai. UMKM yang mendapatkan pembiayaan ada yang mengalami perkembangan yang pesat, yang dapat diukur dari adanya perluasan usaha, penambahan aset baik usaha maupun pribadi dan gaya hidup. Tetapi ada juga UMKM yang tidak mengalami perkembangan atau malah menurun. Penurunan usaha UMKM disebabkan oleh dua hal akibat kesalahan pengelolaan maupun kondisi ekonomi negara yang kurang kondusif.
Penurunan usaha yang disebabkan kesalahan pengelolaan yang banyak terjadi adalah terpakainya modal untuk kebutuhan pribadi seperti naik haji, membiayai anak sekolah atau membeli aset konsumtif. Tiga kendala utama bagi lembaga pembiayaan untuk menjalankan peranannya dalam pengembangan UMKM, yaitu (1) sulitnya menilai UMKM yang feasible dan bankable yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam pemberian kredit; (2) Animo UMKM yang rendah terhadap upaya pembinaan yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan dan (3) Sebagian besar UMKM belum melakukan pemisahan keuangan antara keuangan pribadi dengan usaha.

Perkembangan modal UMKM berupa Kredit Mikro Menggerakkan Perekonomian Rakyat
Respatiningsih (2011: 34) menyatakan bahwa Kredit berasal dari bahasa Yunani, yaitu “credere” atau “credo” yang berarti kepercayaan (trust atau faith). Kegiatan orang perorang atau badan usaha dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidupnya dengan cara pinjamm meminjam dinamakan Kredit. Berdasar dari kegiatan pemberian kredit dari yang memberikan kredit kepada yang menerima kredit adalah kepercayaan.
Edukasi Kredit Mikro dikutip dari Wirausahawannews (2016) Khusus mengenai permodalan, di dalam dunia usaha yaitu UMKM dikenal dua pengertian modal, yaitu: Pertama, modal sendiri, artinya pengusaha mempunyai sejumlah uang yang telah disisihkan untuk sebuah kegiatan usaha. Kedua, modal dari luar, yaitu modal yang diperoleh dari sumber-sumber jasa keuangan bisa berasal dari perbankan atau non bank yang diperoleh untuk menjalankan sebuah usaha. Modal yang diperoleh dari sumber non perbankan, sumbernya cukup banyak didapat yaitu dari lembaga-lembaga keuangan non bank, individu-individu, sanak kerabat, dan banyak lagi sumber keuangan informal lainnya. Pengelolaan dan mekanisme timbal-baliknya berbeda-beda tergantung dari kesepakatan antar pihak. Pada tataran inilah biasanya persoalan kerap muncul. Kerumitan prosedur dan timpangnya aturan main sering menyebabkan banyak usaha mikro dan kecil justru terbelit dalam berbagai persoalan. Alih-alih beranjak untuk memajukan usaha, untuk menarik diri dari kutatan persoalan permodalan saja, kadang banyak yang tak sanggup. Usaha mikro dan kecil memerlukan tersedianya fasilitas permodalan yang lebih mudah dikelola, terencana dan terukur melalui lembaga perbankan. Kemudian muncul mekanisme kredit mikro, yaitu kredit dalam skala mikro dan kecil yang disalurkan kepada usaha-usaha mikro dan kecil.
Kecilnya kredit di sini bukanlah karena pembatasan nilai kredit atau pinjaman, melainkan karena kebutuhan usaha tersebut memang relatif kecil. Karena jumlah nasabahnya yang relatif cukup banyak, hampir semua negara meyakini bahwa kredit mikro dapat menjadi motor penggerak dari pembangunan ekonomi mereka. Wajar jika hampir semua negara, pemerintahan dan institusi-institusi yang berkepentingan terhadap perbaikan kehidupan ekonomi masyarakatnya, menganggap usaha kecil dengan dukungan pembiayaan kredit mikro sebagai sesuatu hal yang sangat strategis. Karena itu dapat dimaklumi adanya pemikiran bahwa jika pengelola atau pelaksana kredit mikro dapat melakukannya dengan baik, maka dukungan kredit mikro sangat mungkin menciptakan usaha-usaha mikro dan kecil tumbuh menjadi usaha menengah, bahkan besar.

Referensi :

Kemendag RI. (2013). Analisis Peran Lembaga Pembiayaan dalam Pengembangan UMKM. Jakarta : Kementrian Perdagangan.

Napasha, U. (2012). Manajemen Usaha Kecil Perkembangan UKM di Indonesia. Diperoleh 05 September 2016 dari http://umyynapasha.blogspot.co.id/2012/11/makalah-manajemen-usaha-kecil.html

Novania, S. D. dan Khudin, R. (2016). Analisis Efektivitas Penyaluran Kredit Modal Kerja Mikro Laju Bank CIMB Niaga Malang kepada Usaha Kecil Menengah (UKM) (Studi Kasus pada Mikro Laju Bank CIMB Niaga Tamin Malang). Kumpulan Abstrak Hasil Penelitian Universitas Brawijaya tahun 2016, 1 (1). Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB.

Rachmad, S.R. (2016). Perspektif Meningkatkan Akses Sumber Modal Bagi Usaha UMKM. Diperoleh 05 September 2016, dari http://keuangan.wirausahanews.com/20160105/999-perspektif-meningkatkan-akses-sumber-modal-bagi-usaha-umkm.html

Respatiningsih, H. (2011). Manajemen Kredit Usaha Mikor Kecil dan Menengah (UMKM). Segmen Jurnal Manjemen dan Bisnis STIE Rajawali Purworejo. 1, 31-44.

Tedjasuksmana, B. (2014). Potret UMKM Indonesia Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015. The 7th NCFB and Doctoral, Colloquium 2014 Toward a New Indonesia Business Architecture : Business and Economic Transformation Toward AEC 2015. Hlm 189-202, ISSN No: 1978-6522. Surabaya: Fakultas Bisnis dan Pascasarjana UKWMS.

Wirausahawannews. (2016, 1 Juli). Kredit Mikro Menggerakkan Perekonomian Rakyat. Diperoleh 10 September 2016, dari http://keuangan.wirausahanews.com/20160701/1085-kredit-mikro-menggerakkan-perekonomian-rakyat.html


Dewi Tinjung Sari
• Education • Authorship • Lifestyle • Seorang pebelajar yang memiliki hobi menulis. Penawaran kerjasama dan sejenisnya bisa menghubungi saya pada halaman contact. Terima Kasih.

Related Posts

Posting Komentar